loading...
loading...

AHY Kritik Tarif Listrik Naik. Begini Penjelasannya!




Beberapa waktu lalu, sebelum kita menyaksikan sejumlah kebodohan anak kesayangan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Siapa dia? Tidak lain, tidak bukan adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Di mana dia banyak berkomentar dengan apa yang dilakukan oleh Jokowi. Di antaranya revolusi mental dan daya beli rendah. Apakah dia berhenti hanya sampai di sana?

Sebenarnya, ada banyak hal yang dikritik oleh AHY. Hal konyol lainnya adalah AHY mengkritiks kenaikan tarif listrik terhadap golongan 900 VA. AHY mengungka selain biaya hidup, pengeluaran rumah tangga juga terus meningkat. Contohnya adalah kenaikan tarif listrik. Tarif listrik naik lebih dari 140 persen, antara bulan Desember 2016 hingga Juli 2017.


Dia mengungkap apa yang dilakukan oleh Jokowi berdampak terhadap hampir 19 juta pelanggan rumah tangga. Kenaikan juga berdampak pada daya beli rakyat. Kita perlu meluruskan apa yang dikatakan oleh AHY. Sebenarnya, bukan kenaikan tarif listrik. Melainkan, pengurangan subsidi listrik. Hari ini golonga 900 VA adalah golongan masyarakat mampu.

Sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi. Yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh. Apa yang dilakukan oleh pemerintah masih sesuai aturan. Kebijakan yang diambil sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi, dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Data masyarakat tidak mampu diambil dari mana? Kementerian Sosial memiliki data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus. Tercatat, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah tangga itu, subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.

Adapun data fakta yang lainnya, pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan. Ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta. Sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan. Jadi, tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan.

Pencabutan subsidi listrik pada golongan 900 VA yang masuk dalam ketgori mampu tersebut dilatarbelakangi oleh penetapan subsidi listrik sebesar Rp 38,39 triliun dalam APBN 2016.‎ Subsidi tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sehingga agar subsidi listrik tersebut cukup pemerintah menyiasati dengan program subsidi listrik tepat sasaran. Di mana berujung pada pencabutan subsidi listrik pada golongan 900 VA yang masuk dalam ketegori mampu.

Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun per tahun. Dana penghematan ini diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik. Serta melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.


Sebagai bangsa yang besar, pembangunan infrastruktur di Indonesia seharusnya merata, dari Sabang sampai Merauke. Selama ini subsidi listrik juga dinikmati orang kaya. Sebagian besar dari 44 juta pemakai listrik subsidi itu memiliki pendapatan di atas rata-rata. Mereka menikmati tarif listrik 30 persen lebih rendah dari harga keekonomian.

Hal lainnya, penghapusan subsidi listrik bertujuan mendidik masyarakat. Yakni agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan energi. Sejak 2005, jumlah subsidi yang dikucurkan pemerintah sangat besar. Besarnya subsidi tersebut mengurangi atau memangkas biaya untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Tercatat, dari 2005 subsidi naik terus, anggaran pendidikan lebih rendah dari subsidi.

Hal lainnya yang terjadi di PLN adalah beban keuangan yang harus ditanggung PLN tahun lalu mencapai Rp 20 triliun. Hal tersebut dikarenakan harga bahan baku, yakni batu bara, naik di tengah tarif listrik yang tidak naik. Tahun 2018 perseroan ingin membukukan keuntungan Rp 10 triliun–Rp 15 triliun. Dana investasi yang digelontorkan PLN tahun ini pun cukup besar, yakni Rp 100 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik, transmisi, maupun distribusi listrik. Untuk pembangkit listrik di wilayah 3T saja, PLN membutuhkan dana investasi Rp 16 triliun. Pada awal Maret 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan perpres mengenai HBA DMO (domestic market obligation) untuk pembangkit listrik secara fixed. Tidak lagi mengikuti acuan fluktuasi harga pasar yang bergerak naik turun sehingga tidak memberikan kepastian bagi PLN

Rasanya, apa yang dilontarkan oleh AHY ini sangat tidak beralasan. Alasan kritiknya sangat mudah, tapi tidak mencerminkan seseorang yang terpelajar. Apa yang dikeluarkan oleh AHY tidak lebih dari seorang DPR RI yang menjadi kubu oposisi. Mirip seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sebenernya, tida salah mengkritik. Namun, di saat yang bersamaan perlu memberikan solusi terbaik. Serta Partai Demokrat bisa menjadi penggagasnya. Lebih dari itu, AHY Institus bisa menjadi jalan lainnya.

0 Response to "AHY Kritik Tarif Listrik Naik. Begini Penjelasannya!"

Posting Komentar